Mafia Bisa Merampas Lahan Kapan Saja, Ini Modus Paling Cangih, Waspada!

Alumnus Akpol 1996 menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah sertifikat asli yang diterbitkan tiga tahun yang lalu dan tidak diberikan kepada pemilik tahan yang sah.
Temuan itu didapatkan dari hasil pengeledahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7).
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki.
Dia mengungkapkan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari praktek sindikat mafia tanah tersebut.
Bahkan korban tidak menyadari jika tanahnya sudah diam-diam diambil alih.
"Jadi, artinya dari sisi korban ini dari pemerintah dari pengusaha dan masyarakat biasa. Yang menjadi catatan kami semua, sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki. (mcr18/jpnn)
Polisi bersama Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mengungkapkan modus sindikat mafia tanah yang digunakan oknum pejabat BPN di Jakarta Selatan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat