Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Libatkan Pensiunan PNS DKI
Rabu, 28 April 2021 – 18:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
JD ketika itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang mengharuskan setiap orang yang tiba dari luar Indonesia harus dikarantina selama 14 hari.
Pasalnya, JD lolos dari kewajiban karantina berkat jasa S dan RW yang mengaku bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran masuk Indonesia tanpa karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam