Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Libatkan Pensiunan PNS DKI

Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Libatkan Pensiunan PNS DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

JD ketika itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang mengharuskan setiap orang yang tiba dari luar Indonesia harus dikarantina selama 14 hari.

Pasalnya, JD lolos dari kewajiban karantina berkat jasa S dan RW yang mengaku bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran masuk Indonesia tanpa karantina di Bandara Soekarno-Hatta.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News