Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Libatkan Pensiunan PNS DKI
Rabu, 28 April 2021 – 18:03 WIB
JD ketika itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang mengharuskan setiap orang yang tiba dari luar Indonesia harus dikarantina selama 14 hari.
Pasalnya, JD lolos dari kewajiban karantina berkat jasa S dan RW yang mengaku bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran masuk Indonesia tanpa karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Belasan CPMI ke Kamboja
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Citilink Bagi-Bagi Hadiah Kepada Penumpang
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19