Mafia Narkoba Bidik Penyandang Cacat
Selasa, 08 Juni 2010 – 14:03 WIB
Hal yang sama diungkapkan Prof Sumaryati, pakar hukum dari UI. Menurut Sumaryati, untuk hukuman bagi penyandang disabilitas ada yang meringankan maupun memberatkan. Dia mencontohkan kasus narkoba di Sumut, di mana sepasang pasutri mendapatkan hukuman berat. Yang suami 18 tahun dan istri 15 tahun. Beratnya hukuman itu karena keduanya divonis menjadi pengedar narkoba.
Baca Juga:
"Kalau dia hanya menjual 1 gram, bisa diringankan karena bisa saja dia tertipu. Tapi kalau menjual bisa sampai 10 kilogram itu sudah memberatkan dan tidak mungkin tertipu," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Irwanto mengatakan para mafia narkoba membidik para penyandang cacat atau disalibitas untuk dimanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel