Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya
Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Senin, 19 April 2010 – 04:04 WIB
Di tempat Moch Mutarozikin, tersangka Iwan dan Fatchan mendapat diskon 10 persen. Lalu, Moch Mutarozikin menyerahkan kepada Gatot Budi Sambodo. Mutarozikin juga mendapat diskon dari Gatot 20 persen. Proses itu terus belanjut di lingkungan sindikat tersebut. Hingga muncul validasi palsu tersebut.
Validasi palsu itu, kemudian diserahkan PT Putra Mapan Sentosa, selaku wajib pajak yang melaporkan kasus tersebut. Dari hasil penyidikan, ada 34 validasi palsu yang dimiliki perusahaan tersebut. "Jika dihitung, total nilai mencapai Rp 900 juta lebih," ujar AKBP Anom.
Jika melihat latar belakang 10 tersangka, tiga orang di antaranya dekat dengan instansi pajak. Yakni Siswanto (pembuat validasi palsu), dan Enang Cahyo Untoro. Keduanya bekas pembersih ruangan (cleaning sevice) di kantor Direkorat Jendral Pajak 1 Jatim.
Lalu Suhertanto, PNS kantor Ditjen Pajak. Menurut Informasi sumber koran ini, pria berusia 33 tahun ini menjabat sebagai kepala seksi penagihan di instansi tersebut. Ada beberapa barang bukti yang disita polisi. Di antaranya komputer dan printer.
SURABAYA - Dugaan ada kasus mafia pajak yang lebih besar akhirnya terbukti. Kali ini terjadi di Surabaya. Bahkan, uang negara diperkirakan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka