Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya

Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya
Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya
Kemudian, dari tangan Siswanto disita stempel palsu Bank Jatim, Dirjen Pajak, stempel palsu tanda terima pemegang kas, dan stempel palsu kantor pelayanan PBB. Sebelas tersangka itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pemalsuan."Ancaman hukumannya  enam tahun penjara," ujar AKBP Anom Wibowo.

Bukan Markus Pajak

    

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Ditjen Pajak I Jatim Ken Dwijugiasteadi berdalih kasus itu bukan markus pajak. Menurut dia, kasus itu murni penipuan dan perbankan yang dilakukan sindikat penjahat. Semuanya dilakukan di luar kerja sama antara oknum perbankan. "Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan instansi perpajakan," katanya.

    

Bagi pembayar pajak yang melalui sindikat itu, NTPN yang diterima palsu. Bahkan, tak jarang tidak diberi NTPN dari sindikat itu. Selain itu, pembayaran pajak dengan adanya diskon. Wajib pajak akan mengetahui sebagai korban ketika kantor Ditjen Pajak menagih kewajiban mereka.

    

SURABAYA -  Dugaan ada kasus mafia pajak yang lebih besar akhirnya terbukti. Kali ini terjadi di Surabaya. Bahkan, uang negara diperkirakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News