Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya
Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Senin, 19 April 2010 – 04:04 WIB
Kemudian, dari tangan Siswanto disita stempel palsu Bank Jatim, Dirjen Pajak, stempel palsu tanda terima pemegang kas, dan stempel palsu kantor pelayanan PBB. Sebelas tersangka itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pemalsuan."Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar AKBP Anom Wibowo.
Bukan Markus Pajak
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Ditjen Pajak I Jatim Ken Dwijugiasteadi berdalih kasus itu bukan markus pajak. Menurut dia, kasus itu murni penipuan dan perbankan yang dilakukan sindikat penjahat. Semuanya dilakukan di luar kerja sama antara oknum perbankan. "Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan instansi perpajakan," katanya.
Bagi pembayar pajak yang melalui sindikat itu, NTPN yang diterima palsu. Bahkan, tak jarang tidak diberi NTPN dari sindikat itu. Selain itu, pembayaran pajak dengan adanya diskon. Wajib pajak akan mengetahui sebagai korban ketika kantor Ditjen Pajak menagih kewajiban mereka.
SURABAYA - Dugaan ada kasus mafia pajak yang lebih besar akhirnya terbukti. Kali ini terjadi di Surabaya. Bahkan, uang negara diperkirakan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK