Mafia Tanah Cuma Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Datangi Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban ulah mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Tujuan kedatangan mereka ialah untuk mempertanyakan tindak lanjut atas kasus yang mereka laporkan.
Advokat Raindi Andreas selaku kuasa hukum korban penipuan mafia tanah mengatakan pihaknya menanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut setelah polisi menetapkan satu tersangka.
Raindi menjelaskan tersangka kasus mafia tanah itu berinisial MDA alias Amin. Menurut Raindi, tersangka bersama kedua istrinya, termasuk seorang yang berprofesi sebagai notaris, diduga menggandakan sertifikat hak milik (SHM) tanah.
"Tanahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur," kata Raindi kepada awak media.
Dia menyebut tersangka dan istrinya yang berprofesi sebagai notaris telah berstatus tahanan kota.
Namun, Raindi menyayangkan perubahan status penahanan terhadap MDA dan istrinya. Ternyata keduanya sudah menjadi terdakwa dan divonis.
"Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, tepatnya pada April 2023," tambahnya.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus yang mereka laporkan.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar