Mafia Tanah Makin Meresahkan, Mantan Penasihat Minta KPK Usut Kasus di Cakung
jpnn.com, JAKARTA - Sejak tahun 2005, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
KPK dari semula sudah mengingatkan BPN agar melakukan perbaikan, lantaran makin banyak ditemukan kasus pertanahan.
Sayang, hal itu tak terjadi setelah 16 tahun berlalu. Hal ini juga tercermin dari kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta.
Karenanya, Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR.
Abdullah menyebutkan, seorang menteri tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi saya sarankan agar KPK melakukan investigasi terhadap kasus ini. Setidaknya harus ada campur tangan Ombudsman dalam mengurai benang kusut yang ada di bidang pertanahan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (22/12).
Dia mengingatkan, setiap kepemilikan tanah tidak boleh mendapatkan pengesahan dari pihak terkait jika masih dalam status sengketa.
Putusan pengadilan yang menentukan kepemilikan itu nantinya dalam proses peradilan antar pihak.
Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori