Mafia Tanah Makin Meresahkan, Mantan Penasihat Minta KPK Usut Kasus di Cakung

KPK, kata dia, tidak akan segan mengambil tindakan jika porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK serta diketahui ada indikasi korupsi.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, persoalan tanah telah terjadi sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disusul dengan berbagai peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaannya.
Namun telah dilupakan hak masyarakat adat atas tanah (ulayat), sehingga tidak dikelola dengan serius
“Mengenai cara pengurusan tanah adat dan lebih banyak diserahkan pada camat selaku PPAT. Mafia tanah telah memanfaatkan tanah-tanah terlantar atau tanah HGU yang diterlantarkan pemiliknya. Jumlah penduduk yang semakin besar dan kebutuhan akan tanah hunian semakin besar terutama di kota-kota besar telah meningkatkan harga tanah semakin berlipat ganda,” ujarnya.
Maka, Romli memastikan, masalah mafia pertanahan tidak akan terjadi tanpa kolaborasi oknum pegawai kementrian ATR/BPN di pusat dan daerah.
Ia menyebut, hal yang penting adalah perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan yang tidak optimal, sehingga diperlukan satgas antimafia tanah.
“Masalah kedua yang juga penting di abad ini adalah sistem perizinan pendaftaran tanah yang masih manual. Seharusnya telah menggunakan OSS (online submission system) baik di pusat dan daerah,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Romli, dapat digunakan buat bank pertanahan dan sistem pendataan digital pertanahan baik tanah hak milik, HGU dan HGB serta tanah terlantar.
Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum