Mafia Tanah Sangat Meresahkan, Jaksa Agung Keluarkan Perintah
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah.
Instruksi itu disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut), Jumat (12/11). Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial.
"Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Burhanuddin menyebut mafia tanah tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
Bahkan, dia mensinyalir para mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Maka dari itu, Jaksa Agung Burhan meminta jajarannya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah-celah yang berpeluang dimasuki jaringan mereka.
Mantan Jamdatun itu meminta kepada jajaran intelijen kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata dengan para pejabat ASN, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin keuarkan perintah atas ulah mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat. Jaksa se-Indonesia wajib tahu.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang