Mafia Tender Masih Marak
Peran LKPP Harus Diperkuat
Senin, 09 November 2009 – 20:13 WIB

Mafia Tender Masih Marak
JAKARTA - Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperluas. Caranya, harus segera dibentuk undang-undang (UU) tentang Procurement act (Pengadaan barang dan jasa). Dijelaskan, peran dan ruang lingkup LKPP perlu diperkuat seiring dengan besarnya alokasi belanja pemerintah yang di APBN rata-rata sebesar Rp200 triliun per tahun, "Karena itu saya berharap pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif ke depannya melalui undang-undang," katanya.
"Peran LKPP harus diperluas dengan Undang-Undang, jangan hanya dengan Keputusan Presiden saja," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Andi Rahmat, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI dengan Jajaran LKPP, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/11).
Baca Juga:
Melalui UU tentang pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, diharapkan lembaga ini memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah sehingga LKPP secara institusi bisa lebih akuntabel dan transparan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperluas. Caranya, harus segera dibentuk undang-undang (UU)
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M