Mafia Tender Masih Marak
Peran LKPP Harus Diperkuat
Senin, 09 November 2009 – 20:13 WIB
Di tempat yang sama, Nasrullah dari Fraksi PAN menambahkan, dengan adanya undang-undang LKPP diharapkan lembaga tersebut mampu memberikan peta-peta mana saja pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan inefesiensi sehingga dapat dibenahi.
Baca Juga:
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, hingga saat ini di daerah marak terjadi jual beli sertifikasi ahli dan sertifikat kontrakan. Hal itu diungkap mantan Bupati Pesisir Selatan, Sumbar, Darizal Basir. "Di daerah sudah terindikasi adanya mafia tender. Dimana mafia tersebut bisa saja berbentuk badan ataupun kerjasama kontraktor bahkan intervensi pimpinan daerah," tegas Darizal Basir, yang kini duduk di Komisi XI.
"Kita mengharapkan dengan adanya penguatan LKPP ini melalui undang-undang, setidaknya dapat mengurangi korupsi di lembaga pemerintah," imbuh mantan bupati 2 periode itu. (fas/JPNN)
JAKARTA - Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperluas. Caranya, harus segera dibentuk undang-undang (UU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat