Mafirion Resmi Menggantikan Lukman Edy Sebagai Anggota DPR

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion resmi menjadi anggota DPR RI setelah dilantik oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018, Jakarta, Selasa (20/3).
Mafiron dilantik sebagai anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW). Politikus PKB dari daerah pemilihan Riau ini menggantikan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy yang mengundurkan diri karena ikut bertarung pada Pilgub Riau 2018.
Mafirion diangkat sebagai anggota DPR berdasarkan Keppres No.57/P.Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018.
Mafirion yang dipandu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat mengucapkan sumpah sebagai anggota DPR mengatakan akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPR sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI 1945.
Dalam menjalankan kewajiban, Mafirion menegaskan akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegakknya kehidupan berdemokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.
"Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili dan siap mewujudkan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata pria kelahiran Pulang Kijang, Reteh, Inhil, Riau, 54 tahun lalu itu.
Mafirion yang pernah menjadi anggota Komite Eksekutif PSSI itu mengaku siap ditempatkan di komisi manapun. Dia siap berjuang untuk kepentingan Riau di komisi berapapun.
“Saya siap ditempatkan di Komisi apapun oleh Ketua F-PKB. Saya siap berjuang untuk Riau di Senayan ini,” ujarnya.
Mafirion menyatakan siap memperjuangkan aspirasi rakyat Riau dan mewujudkan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman