Magdir : Terserah KPK

jpnn.com -
”Anggota DPR lain itu terserah KPK (komisi pemberantasan korupsi). Itu kewenangan mereka. Bagi kita keputusan ini perlu dikaji lagi karena kami nilai tak adil. Soal rangkaian isinya kita setuju, tetapi vonisnya yang tak setuju,” beber Maqdir.
Seperti diungkap kliennya, Anthony Ziedra Abidin, tim Maqdir bingung apakah duit yang dibagi-bagikan oleh Hamka Yandhu sampai atau tidak kepada sejumlah anggota Komisi IX lain yang ikut menjadi saksi dalam perkara tersebut. Hanya saja, dalam beberapa persidangan kesaksian, sederet anggota Komisi IX mengaku tak menerima uang dari Hamka Yandhu.
”Jadi siapa yang berbohong ini,” cetus Maqdir. Untuk diketahui, Hamka Yandhu ketika di Komisi IX menduduki jabatan ketua sub komisi keuangan Komisi IX DPR-RI, sedangkan terdakwa II Anthony jabat ketua sub komisi perbankan di Komisi IX DPR-RI. ”Tapi seluruh keputusan itu diputuskan oleh rapat komisi,” cetusnya.
JAKARTA - Dalam rentetan berkas vonis juga dibacakan oleh majelis hakim nama-nama yang ikut kecipratan dalam skandal aliran dana Bank Indonesia (B)
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia