Magdir : Terserah KPK

Magdir : Terserah KPK
Magdir : Terserah KPK
JAKARTA - Dalam rentetan berkas vonis juga dibacakan oleh majelis hakim nama-nama yang ikut kecipratan dalam skandal aliran dana Bank Indonesia (B) Rp31,5 miliar ke Senayan. Kendati ada anggota DPR lain yang disebut Hamka Yandhu menerima duit haram tersebut, nama kubu Anthony tak mau berspekulasi.

jpnn.com -


Anggota DPR lain itu terserah KPK (komisi pemberantasan korupsi). Itu kewenangan mereka. Bagi kita keputusan ini perlu dikaji lagi karena kami nilai tak adil. Soal rangkaian isinya kita setuju, tetapi vonisnya yang tak setuju,” beber Maqdir.


Seperti diungkap kliennya, Anthony Ziedra Abidin, tim Maqdir bingung apakah duit yang dibagi-bagikan oleh Hamka Yandhu sampai atau tidak kepada sejumlah anggota Komisi IX lain yang ikut menjadi saksi dalam perkara tersebut. Hanya saja, dalam beberapa persidangan kesaksian, sederet anggota Komisi IX mengaku tak menerima uang dari Hamka Yandhu.


Jadi siapa yang berbohong ini,” cetus Maqdir. Untuk diketahui, Hamka Yandhu ketika di Komisi IX menduduki jabatan ketua sub komisi keuangan Komisi IX DPR-RI, sedangkan terdakwa II Anthony jabat ketua sub komisi perbankan di Komisi IX DPR-RI. ”Tapi seluruh keputusan itu diputuskan oleh rapat komisi,” cetusnya.


JAKARTA - Dalam rentetan berkas vonis juga dibacakan oleh majelis hakim nama-nama yang ikut kecipratan dalam skandal aliran dana Bank Indonesia (B)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News