Magdir : Terserah KPK
Rabu, 07 Januari 2009 – 16:29 WIB
Dijelaskan, setiap menerima uang dari pejabat BI bernam Rusli Simanjuntak dan Asnar Ansari, Anthony selalu bersama Hamka Yandhu. Setiap penyerahan uang tersebut dipotong sekitar 10 persen. Diceritakan Maqdir, bahwa menurut versi Terdakwa Hamka Yandhu telah menyebutkan ada empat kali penyerahan uang jumlahnya Rp24 miliar dipotong 10% dan diambil Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, jadi tersisa Rp21,6 miliar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dalam rentetan berkas vonis juga dibacakan oleh majelis hakim nama-nama yang ikut kecipratan dalam skandal aliran dana Bank Indonesia (B)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus