Magrib Berdarah, Bocah tak Berdosa Dibunuh Dengan Sadis
Rabu, 07 September 2016 – 13:51 WIB
Menurutnya, dalam reka ulang adegan tersebut dapat dilihat dengan detail bagaimana cara dan proses pembunuhan T. J pun diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 339 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Meski di BAP sudah dirinci, dalam reka ulang adegan pembunuhan ini terlihat jelas. Setelah ini kami akan mengkaji kasus ini. Semoga segera diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin nanti akan ada pasal-pasal yang ditambah,” ujarnya. (eka/jos/jpnn)
PELAIHARI – Polres Tanah Laut, Selasa (6/9) kemarin melakukan reka ulang perdana adegan pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Raja Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai