Mahakam Dikuasai Tambang, Terumbu Karang Terancam
Kamis, 25 Oktober 2012 – 13:17 WIB
Saat ini, dia juga meyakini, banyak jetty yang beroperasi di sepanjang sungai belum memiliki perizinan yang lengkap. Namun keberadaannya tak mendapatkan pengawasan yang ketat.
Baca Juga:
Menurutnya, hampir sebagian besar perusahaan tambang yang wilayah operasinya berdekatan dengan Sungai Mahakam, itu membuang limbah ke sungai. Belum lagi dampak dari adanya pembukaan lahan pertambangan, yang bisa melarutkan tanah ke sungai. Ini pengaruhnya cukup besar terjadinya proses sedimentasi.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara. Dalam aturan itu disebutkan, jarak minimal aktivitas penambangan dengan fasilitas umum (fasum) sekitar 500 meter. Tapi sayang, aturan ini sepertinya belum disosialisasikan di Kaltim. Jika Pemkab Kukar memberlakukan aturan ini, sejatinya perusahaan tambang harus beroperasi minimal 500 meter dari fasum.
Senada, penggiat lingkungan Niel Makinuddin membenarkan, jika penambangan batu bara yang lokasinya berdekatan dengan sepanjang DAS Mahakam, itu bisa memengaruhi proses terjadinya sedimentasi.
TENGGARONG - Sepanjan g Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam di Kutai Kartanegara (Kukar), sebagian besar dikuasai konsesi pertambangan. Bahkan, data
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah