Mahar Politik Marak Lagi, KPK Silakan Pantau
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk untuk menyelidiki kembali maraknya mahar politik dalam proses pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
Hal ini disampaikan Mahyudin ketika dimintai tanggapan soal kembali ramainya isu mahar politik beberapa hari terakhir.
Menurutnya, saat ini tidak ada aturan yang jelas tentang keharusan membayar mahar politik.
"Tapi juga KPK bisa masuk ke sini sebenarnya, kalau sumber mahar politik itu dari mana, uang gak jelas misalnya," kata Mahyudin di kompleks Parlemen Jakarta.
Apalagi, menurut wakil ketua Dewan Pakar Partai Golkar ini, ada pejabat incumbent yang kembali ikut pilkada memberikan mahar politik dalam jumlah besar kepada partai yang akan mengusungnya.
"Mungkin bisa ditelusuri itu mahar politik itu di mana," tukas politikus daerah pemilihan Kalimantan Timur ini.
Bagaimana dengan Partai Golkar, apakah memberlakukan mahar politik? Mahyudin mengatakan sepengatahuannya partai yang kini dipimpin Airlangga Hartarto tidak membuat kebijakan tentang itu.
"Tapi saya gak tahu yang terjadi di lapangan. Bisa saja ada orang memanfaatkan atas nama Golkar dan lain-lain. Setahu saya gak ada kebijakan ketum untuk mahar," tutur Mahyudin.
Sampai saat ini tidak ada aturan yang jelas terkait mahal politik di parpol jelang pemilu.
- Transformasi Politik oleh Generasi Baru: PSI dan Prinsip Politik Tanpa Mahar
- Berapa Mahar Politik Oligarki PD untuk Menempatkan AHY Jadi Pendamping Anies Baswedan?
- Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK, Ungkit Cerita Rizal Ramli
- Kepala Daerah yang Diusung Partai Demokrat Sebut Tidak Ada Mahar Pilkada
- Mahfud Menyebut Parpol Masih Menarik Mahar, Begini Respons Golkar dan Nasdem
- Sebaiknya Istana Seriusi Dugaan Mahar Pemilihan Calon Menteri