Mahasiswa Asal Papua Barat Bertindak Nekat di Surabaya, Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan pelaku belum sempat menjual kendaraan hasil curiannya saat ditangkap. Bahkan saat diinterogasi tak mengakui jika melakukan pencurian.
"Saat kami tunjukkan CCTV, tersangka baru mengakui perbuatannya," ungkap dia.
Untuk alasan keamanan, saat ini pelaku dititipkan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Kami titipkan ke polres untuk mengantisipasi adanya hal tidak diinginkan," jelas dia.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup di Surabaya. Terlebih, sejak dia tinggal seorang diri di indekos.
"Rencananya buat belanja kebutuhan sehari-hari saja, pak, dan untuk bayar sewa indekos," kata Nico.
Nico Doras dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Nico Doras (22) pemuda asal Sorong Selatan, Papua Barat, berbuat nekat di rumah Insiyah Asih.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Iptu Tomi Marbun Hilang Saat Operasi Penangkapan Pentolan KKB, Polda Papua Barat Bentuk Posko Pencarian
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Sobat Aksi Ramadan 2025 Wujud Kehadiran Pertamina Bagi Masyarakat Aimas di Sorong