Mahasiswa Banten Sebut Tabloid Achtung Berisi Data dan Fakta, Publik Perlu Tahu
Selasa, 16 Januari 2024 – 17:37 WIB

Mahasiswa Banten sebut penyebaran Tabloid Achtung merupakan penyampaian data dan fakta yang perlu diketahui oleh publik. Foto: source for jpnn
"Lawan dengan data, jangan kemudian malah berniat mengkriminalisasi inisiatif mahasiswa yang cinta sejarah dan peduli terhadap masa depan negeri ini," tegas Sandi.
AMPB juga menepis soal tuduhan Bawaslu yang menyebutkan gerakan selebaran Achtung itu menjadi bentuk kampanye negatif.
Sandi menyakini bahwa apa yang mahasiswa tuangkan dalam selebaran itu adalah kebenaran, tetapi justru diancam dengan UU no 7 2017 pasal 280.
"Dalam hal ini jelas bawaslu tidak mampu membedakan mana gerakan moral dan mana negative campaign," tukas Sandi.
Sebelumnya, ada sekitar 899 kampus se-Indonesia serentak membagikan selebaran soal pelanggaran HAM masa lalu pada Kamis, 11 Januari 2024. (jlo/jpnn)
Mahasiswa Banten sebut penyebaran Tabloid Achtung merupakan penyampaian data dan fakta yang perlu diketahui oleh publik.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat