Mahasiswa Bantu Gembong Narkoba di Lapas
jpnn.com, SURABAYA - Polsek Wonokromo dan Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkoba di Lapas Ngawi.
Seorang pengedar yang berstatus masih mahasiswa perguruan tinggi swasta, ditangkap dengan barang bukti 1 ons atau 100 gram sabu senilai Rp 150 juta.
Mahasiswa itu adalah Galih Cahyadi (24). Mahasiswa PTS di Surabaya ini, diamankan di sekitar Stasiun Wonokromo bersama tujuh oknum Bonek.
"Saat itu mereka sedang sweeping suporter Persija," ujar Kombes Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya.
Rudi mengatakan Galih ditangkap bukan lantaran sweeping suporter Persija. Melainkan aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.
Polisi mengetahui Galih mengedarkan sabu setelah mengecek SMS di handphone-nya yang berisi transaksi sabu-sabu.
Polisi langsung mengembangkan dengan menggeledah kos-kosan Galih di kawasan Siwalankerto.
"Hasilnya, ditemukan 1 ons atau 100 gram sabu senilai Rp 150 juta, serta berbagai alat mengedarkan sabu seperti plastik klip, timbangan dan sedotan.
Polisi mengetahui mahasiswa mengedarkan narkoba setelah mengecek SMS di ponsel yang berisi transaksi sabu-sabu.
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon