Mahasiswa Baru Dilarang Ikuti Kegiatan di Luar Kampus

Pengawasan tidak hanya kegiatan yang diadakan di dalam kampus, tetapi juga kegiatan di luar kampus.
”Panitia penyelenggara dari golongan mahasiswa, diberikan penegasan tentang keamanan, kenyamanan, kesehatan, serta ketertiban,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang.
Perihal peraturan kegiatan kemahasiswaan, Sidik menyatakan, sudah ada bukunya. Buku tersebut diberikan pada mahasiswa saat awal masuk kampus.
Bila mahasiswa melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat.
Selain adanya sanksi edukatif, dia menyatakan, ada sanksi yang sifatnya administrasi. ”Sanksi administrasi yang terberat adalah diberhentikan sebagai mahasiswa,” pungkasnya. (kis/c3/lid)
Sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta di Kota Malang semakin memperketat lagi kegiatan organisasi mahasiswa intrakampus. Hal tersebut untuk
Redaktur & Reporter : Soetomo
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- ITS Gandeng Ganesha Menyosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru FTSPK
- Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Poltek Harber Siapkan Beragam Beasiswa
- Rektor UMB Sampaikan Pesan Penting Bagi Para Pejuang Sarjana
- Masa Pengenalan Kampus Dimulai, Rektor UP Ungkit Raihan Akreditasi Unggul
- Universitas Bakrie Sambut Mahasiswa Baru 2024, Anindya: Pertama, Bangunlah Komunitas