Mahasiswa Baru Unand Khawatirkan Asrama
Minggu, 11 Oktober 2009 – 20:49 WIB
PADANG - Pasca gempa 7,9 SR yang mengguncang Sumbar, aktivitas pendidikan yang kebetulan baru saja dimulai usai libur Lebaran, otomatis harus terhenti lagi. Namun seiring dengan kegiatan penanganan dampak gempa yang terus berjalan, proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah akhirnya sudah bisa dimulai sejak sepekan terakhir. Demikian juga dengan aktivitas perkuliahan, yang secara resmi bakal dimulai lagi di sejumlah kampus, Senin (12/10) ini. "Bagaimana ini? Saya tak mau-lah, anak saya harus kembali ke sana (asrama), apalagi setelah kejadian gempa itu. Tidak aman," ungkap Nas, orangtua salah seorang mahasiswi yang memang cukup trauma lantaran pas kejadian gempa kebetulan sedang berada di lantai lima asramanya itu.
Hanya saja, selain perkiraan bahwa aktivitas kuliah di hari-hari awal pasca bencana ini bakal tidak berjalan ideal, di Universitas Andalas (Unand) khususnya, ada satu catatan lain yang agaknya perlu diperhatikan oleh pihak pengelola kampus. Yaitu sehubungan dengan keberadaan asrama mahasiswa di Kampus Unand Limau Manih, di mana sebenarnya sesuai peraturan, semua mahasiswa baru (tahun pertama, Red) diharuskan menempatinya sepanjang masa aktif kuliah.
Baca Juga:
Kenyataannya, selain trauma gempa, rusaknya bangunan dua asrama - putra dan putri - bertingkat empat dan lima itu, dianggap mengkhawatirkan oleh hampir semua mahasiswa. Dengan kata lain, mereka enggan untuk kembali ke asrama yang berlokasi di komplek kampus di pebukitan itu, kendati peraturan mengharuskan demikian. Kekhawatiran bahkan tidak hanya disuarakan oleh para mahasiswa, tapi juga para orangtua.
Baca Juga:
PADANG - Pasca gempa 7,9 SR yang mengguncang Sumbar, aktivitas pendidikan yang kebetulan baru saja dimulai usai libur Lebaran, otomatis harus terhenti
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat