Mahasiswa dan Dosen Digerebek Warga Lantaran Berbuat Hal Tak Wajar
jpnn.com, PADANG - Dua lelaki yang diduga pasangan gay atau homoseksual di rumah kontrakan di Perumahan ABI, RT 001, RW 001, Kelurahan Padang Sarai, Kototangah, Sumbar, Sabtu (31/8) malam.
Kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial Z, 55, yang merupakan seorang oknum dosen salah satu kampus yang ada di Kota Padang.
BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Dia diamankan bersama DAF, 23, seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
Feri, 29, salah seorang warga yang ikut mengamankan kedua pasangan tersebut mengatakan, kedua lelaki diamankan setelah munculnya kecurigaan warga sekitar yang sering melihat keduanya masuk ke dalam rumah. Cara masuk atau gerak geriknya mencurigakan warga.
”Kami sudah lama curiga dengan perbuatan keduanya. Di mana yang mahasiswa sering terlihat masuk ke dalam rumah seorang dosen dan keluarnya itu dalam waktu yang lama. Bahkan diketahui mahasiswa tersebut sering bermalam di rumah bapak tersebut,” ujar Feri.
Karena telah terlalu lama menaruh curiga, akhirnya pada Sabtu malam warga berinisiatif melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diketahui merupakan rumah kontrakan Z.
”Saat melakukan penggerebekan tersebut kami menyaksikan hal yang tidak wajar dilakukan keduanya. Sehingga kami langsung mengamankannya ke pos pemuda dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kototangah,” pungkas Feri.
Dua lelaki yang diduga pasangan gay atau homoseksual di rumah kontrakan di Perumahan ABI, RT 001, RW 001, Kelurahan Padang Sarai, Kototangah, Sumbar, Sabtu (31/8) malam.
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi