Mahasiswa dan Kekasihnya Dihukum Cambuk
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang mahasiswa bersama kekasihnya menjalani hukum cambuk di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (7/11).
Pasangan yang dicambuk Irf, 19, mahasiswa, warga Samalanga, Kabupaten Bireuen serta teman wanitanya Riz, 18, warga Sei Kambing, Medan, Sumatera Utara.
Mereka dicambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam dengan hukuman masing-masing 22 kali.
Mereka dihukum cambuk 25 kali Mahkamah Syariat, namun dikurangi masa tahanan tiga bulan atau masing-masing tiga kali cambuk. Prosesi hukuman cambuk disaksikan ratusan warga setempat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan nonmuhrim ini sebelumnya ditangkap warga.
"Selanjutnya, warga menyerahkan mereka ke penyidik WH Aceh untu diproses hingga akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Marzuki.
Ia menyebutkan, ini merupakan hari terakhir deadline pasangan Irf dan Riz tersebut harus dieksekusi. Jika tidak, pasangan ini wajib dibebaskan dari jeratan hukum.
"Hal ini terkait aturan penahanan mereka. Dimana, penahanan paling lama 30 hari setelah putusan memiliki hukuman tetap. Dan hari ini, penahanan pasangan tersebut merupakan hari terakhir," ujar Marzuki.
Mahasiswa dan kekasihnya ini dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam dengan hukuman masing-masing 22 kali.
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Ada Prostitusi Online di Banda Aceh, Fenomena Gunung Es?
- Ssst, Begini Info dari MUI Indramayu soal Syariat di Ponpes Al Zaytun
- Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah
- Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?