Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
Kamis, 14 Juli 2011 – 08:50 WIB

Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara untuk Ahmad Yani. "Jadi, panja harus memeriksa para pihak yang terlibat," kata Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama, Jakarta, Rabu (13/7).
Berdasar UU No 10/2008 tentang Pemilu Jo Putusan MK No 22-24/PUU-IV/2008, 23 Desember 2008 jo Peraturan KPU No 15/ 2009 jo Peraturan KPU No 60/ 2009 menyebutkan bahwa untuk penentuan baik penetapan maupun peresmian caleg DPR 2009-2014 terpilih adalah berdasarkan perolehan suara terbanyak tiap-tiap caleg.
Baca Juga:
Kenyataannya, hasil suara dari PPP dapil I Sumsel berkurang 12.951 suara. Tak pelak, DPP PPP menggugat ke MK. Singkatnya, amar putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009, tanggal 22 juni 2009 menyatakan perhitungan suara yang benar pada dapil Sumsel I untuk PPP adalah 78.478 Suara. Akibatnya, perolehan suara caleg tetap dan yang bertambah adalah perolehan suara partai.
Sesuai pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang MK disebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final. "Ini tentu dapat dimaknai bahwa putusan MK tidak dapat ditafsirkan selain bunyi amarnya," tandas Haris.
JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah