Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
Kamis, 14 Juli 2011 – 08:50 WIB

Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
Belakangan, KPU mengabaikan putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009, tanggal 22 juni 2009 itu dan Surat KPU Sumsel, KPU Pusat No 254/KPU.SS/VIII/2009, tanggal 20 Agustus 2009 yang menambah suara partai, bukan caleg PPP dapil Sumsel I no urut 2, atas nama Ahmad Yani. Sebab, panitera MK yang bernama Zainal Arifin Hoessein mengeluarkan surat kepada KPU No 121/PAN.MK/VIII/2009, tanggal 27 agustus 2009 yang menyatakan bahwa tambahan perolehan suara 10.417 itu adalah perolehan suara bagi Caleg No Urut 2 atas nama Ahmad Yani.
Baca Juga:
Zainal kini sudah menjadi tersangka di Mabes Polri dalam kasus pemalsuan surat MK yang diadukan Usman M Tokan, sebagai caleg No 1 PPP pada dapil yang sama. (dyn)
JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit