Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
Kamis, 14 Juli 2011 – 08:50 WIB
Belakangan, KPU mengabaikan putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009, tanggal 22 juni 2009 itu dan Surat KPU Sumsel, KPU Pusat No 254/KPU.SS/VIII/2009, tanggal 20 Agustus 2009 yang menambah suara partai, bukan caleg PPP dapil Sumsel I no urut 2, atas nama Ahmad Yani. Sebab, panitera MK yang bernama Zainal Arifin Hoessein mengeluarkan surat kepada KPU No 121/PAN.MK/VIII/2009, tanggal 27 agustus 2009 yang menyatakan bahwa tambahan perolehan suara 10.417 itu adalah perolehan suara bagi Caleg No Urut 2 atas nama Ahmad Yani.
Baca Juga:
Zainal kini sudah menjadi tersangka di Mabes Polri dalam kasus pemalsuan surat MK yang diadukan Usman M Tokan, sebagai caleg No 1 PPP pada dapil yang sama. (dyn)
JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri