Mahasiswa Dianiaya Saat Hendak Melakukan Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat
jpnn.com, CIANJUR - Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa sebagai tersangka.
Tersangka bernama Jamaludin merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Penetapan Tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Jumat.
Dia mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.
Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.
Tersangka Jamaludin akan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha.
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai