Mahasiswa Dianiaya Saat Hendak Melakukan Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat
jpnn.com, CIANJUR - Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa sebagai tersangka.
Tersangka bernama Jamaludin merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Penetapan Tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Jumat.
Dia mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.
Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.
Tersangka Jamaludin akan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha.
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa