Mahasiswa Dianiaya Saat Hendak Melakukan Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat

jpnn.com, CIANJUR - Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa sebagai tersangka.
Tersangka bernama Jamaludin merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Penetapan Tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Jumat.
Dia mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.
Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.
Tersangka Jamaludin akan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha.
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput