Mahasiswa Diduga Dianiaya 4 Oknum Polisi, Kompol Arinta: Kami Akan Selesaikan Kasus Ini
Senin, 03 Oktober 2022 – 23:48 WIB

Ilustrasi penganiayaan mahasiswa. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com
Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait kasus Ongen yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Seorang koordinator massa, Rustam meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Kompol Arinta Fauzi meminta waktu tiga pekan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan mahasiswa yang dilakukan empat oknum polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel