Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

jpnn.com, MEDAN - Mahasiswa di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi pengedar sabu-sabu.
Dari tangan pelaku MH (26) ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.
Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.
"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan diterima, Sabtu.
Agus menyebutkan pelaku beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata dia.
Kasi Humas mengatakan pada hari Rabu, (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.
Mahasiswa itu berada di sebuah rumah meresahkan warga yang kemudian melaporkannya kepada polisi.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri