Mahasiswa Gugat UU Guru
Sabtu, 22 September 2012 – 08:54 WIB

Mahasiswa Gugat UU Guru
Sholeh memaparkan, dalam PPG, setidaknya dibutuhkan matrikulasi satu semester untuk sarjana non kependidikan untuk mengajarkan ilmu pedagogik, kompetensi kepribadian, kompentensi sosial, dan kompetensi profesional. Sementara sarjana kependidikan harus menempuh semua mata kuliah tersebut dalam waktu dua hingga tiga semester.
"Dari sini jelas ada perlakuan keistimewaan terhadap sarjana non kependidikan dalam masuk PPG. Seharusnya, kalau mau adil, sarjana non kependidikan yang mau ikut PPG harus kuliah lagi di LPTK dan hanya mengambil mata kuliah yang belum diajarkan di kampus non kependidikan barulah kemudian mengikuti tes masuk PPG," ujar dia. (ken/c4/agm)
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa universitas keguruan di Indonesia mendaftarkan gugatan uji materi pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025