Mahasiswa Gugat UU Guru
Sabtu, 22 September 2012 – 08:54 WIB
Sholeh memaparkan, dalam PPG, setidaknya dibutuhkan matrikulasi satu semester untuk sarjana non kependidikan untuk mengajarkan ilmu pedagogik, kompetensi kepribadian, kompentensi sosial, dan kompetensi profesional. Sementara sarjana kependidikan harus menempuh semua mata kuliah tersebut dalam waktu dua hingga tiga semester.
"Dari sini jelas ada perlakuan keistimewaan terhadap sarjana non kependidikan dalam masuk PPG. Seharusnya, kalau mau adil, sarjana non kependidikan yang mau ikut PPG harus kuliah lagi di LPTK dan hanya mengambil mata kuliah yang belum diajarkan di kampus non kependidikan barulah kemudian mengikuti tes masuk PPG," ujar dia. (ken/c4/agm)
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa universitas keguruan di Indonesia mendaftarkan gugatan uji materi pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa