Mahasiswa Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud soal UKT

Mahasiswa Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud soal UKT
Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam. Foto: Humas kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Para mahasiswa diminta agar tidak cemas setelah mendengar isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan UKT.

"Mahasiswa tenang dulu. Tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," tutur Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam dalam keterangan persnya, Rabu (3/6).

Nizam mewanti-wanti, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

Dijelaskannya, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) telah menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19 untuk mengatasi masalah UKT.

Pertama, menunda pembayaran. Kedua, menyicil pembayaran. Ketiga, mengajukan penurunan UKT.

Keempat, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," terangnya.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam menjelaskan soal isu uang kuliah tunggal alias UKT bakal naik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News