Mahasiswa Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud soal UKT
Rabu, 03 Juni 2020 – 11:46 WIB
Untuk mendapatkan keringanan UKT, jelas Nizam, mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.
Pemerintah juga berupaya meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi melalui pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS (perguruan tinggi swasta).
"Tahun ini, alokasi KIP Kuliah bagi mahasiswa adalah 400 ribu orang. Ini tiga kali lebih banyak dari tahun lalu. Kami mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam menjelaskan soal isu uang kuliah tunggal alias UKT bakal naik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Wamendiktisaintek Stella Christie Sebut Biaya UKT di Indonesia Saat Ini tak Ideal
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru