Mahasiswa Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud soal UKT
Rabu, 03 Juni 2020 – 11:46 WIB

Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam. Foto: Humas kemendikbud
Untuk mendapatkan keringanan UKT, jelas Nizam, mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.
Pemerintah juga berupaya meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi melalui pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS (perguruan tinggi swasta).
"Tahun ini, alokasi KIP Kuliah bagi mahasiswa adalah 400 ribu orang. Ini tiga kali lebih banyak dari tahun lalu. Kami mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam menjelaskan soal isu uang kuliah tunggal alias UKT bakal naik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Sikap Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegas Soal UKT, Rektor PTN Seluruh Indonesia Dikumpulkan
- Pergantian Mendiktisaintek Dinilai sebagai Langkah Tepat
- Mendiktisaintek Satryo Bakal Di-Reshuffle, Akibat Demo Indonesia Gelap ?
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya