Mahasiswa: Hukum Mati Margriet!

Mahasiswa: Hukum Mati Margriet!
Terdakwa pembunuhan Engeline, Margriet Megawe. FOTO: Bali Express/JPNN.com

Petaka serius bagi Angeline terjadi pada 15 Mei 2015 terdakwa Margriet memukul korban hingga kedua telinga dan hidungnya berdarah. Dan untuk menutupi perbuatannya dan akibat hukumnya.

“Terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban pada 16 Mei 2015 bertempat di kamar terdakwa Margriet,” jelas Jaksa.

Aksi bengis ini terjadi sekitar pukul 12.30, Margriet memukul Angeline dengan tangan kosong berkali-kali kearah wajah dan menjambak rambut korban dan membentuhkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis dan berkata.

“Mama cukup ma, lepas ma,” ucap Jaksa dalam dakwaan. Dan Agus Tay mendengar kata. “Mama mama,” lanjut Jaksa.

Saat Margriet mengeksekusi anak angkatnya itu, Agustay berada di depan kamarnya kemudian Margriet memanggilnya.

“Agus k esini sebentar,” teriak Margriet. Agus menjawab. “Iya bu,”. Pintu dibuka oleh Agus Tay, dan terlihat Margriet memegang rambut Angeline dengan kedua tangan Margriet. Posisi Angeline miring, badannya mengarah ke tempat tidur. Kakinya menyentuh lantai, tangannya lemas terkulai ke lantai, dengan posisi kepala setara dengan tempat tidur. Agustay melihat, selanjutnya Margriet membanting kepala korban ke lantai hingga kepalanya membentur lantai dengan keras. Ini yang mematikan Angeline.(art/rdr/tos/fri/jpnn)


DENPASAR – Sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus Angeline berlanjut. Setelah, Agus Tay dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) 12 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News