Mahasiswa IAIN Purwokerto Menimba Ilmu Tata Negara di MPR

Mahasiswa IAIN Purwokerto Menimba Ilmu Tata Negara di MPR
Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Muhammad Fuad Zain menyerahkan cenderamata kepada Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah di Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 70 mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, IAIN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan study tour ke Jakarta selama beberapa hari. Salah satu tempat di ibu kota untuk melakukan kegiatan untuk memperdalam ilmu di bangku kuliah adalah di MPR.

Rombongan yang didampingi dua pembimbing datang ke Jakarta dengan menggunakan bus itu tiba di Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada 28 November 2019. Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris Prodi Hukum Keluarga, Muhammad Fuad Zain; langsung disambut oleh Kabiro Humas Setjen MPR, Siti Fauziah; dan Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antarlembaga, dan Layanan Informasi, Budi Muliawan.

Fuad Zain saat berada di Ruang GBHN, Lt.3, Gedung Nusantara V, mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Setjen MPR yang telah menerima rombongan IAIN dengan mewah dan ramah. “Serta mendapat buku-buku sosialisasi,” ujarnya.

Menurutnya, kedatangan mereka ke MPR adalah menimba ilmu hukum tata negara, khususnya kedudukan MPR, setelah amendemen UUD Tahun 1945. “Mudah-mudahan kunjungan ini bisa bermanfaat”, harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Fauziah menjelaskan kedudukan UUD setelah diamandemen. Dikatakan sebelum UUD diamandemen, di dalamnya ada 16 Bab, 37 Pasal, dan 49 Ayat. Selepas diamandemen, UUD memiliki 21 Bab, 73 Pasal, dan 170 Ayat. Amandemen menurut Siti Fauziah tidak hanya membuat isi UUD berubah namun juga membuat kedudukan MPR tak seperti dahulu lagi.

Siti memaparkan MPR sebelum diamendemen merupakan lembaga tertinggi. Sebagai lembaga tertinggi, pada waktu itu, Presiden dipilih oleh MPR. MPR juga menetapkan haluan negara.

Setelah diamendemen, lembaga ini dikatakan setara dengan lembaga negara lain seperti DPR, DPD, KY, MK, MA, BPK, dan Presiden.

“Presiden sekarang tidak lagi dipilih oleh MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat”, paparnya. Meski demikian MPR masih memiliki kewenangan tertinggi yakni mengubah UUD. “MPR juga punya wewenang melantik Presiden dan bisa memakzulkan Presiden bila melanggar hukum,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Bu Titik itu.

Kepada mahasiswa yang berjaket hijau, Siti Fauziah menyebut anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. “DPR merupakan representasi partai politik,” ungkapnya.

“Sedang DPD representasi perwakilan daerah,” tambahnya.

Terkait DPD, Siti Fauziah mengatakan sebelum UUD diamandemen, perwakilan di MPR diwakili oleh utusan golongan dan daerah.

“Sekarang di MPR utusan itu diwakili oleh DPD,” ucapnya.

Puluhan mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, IAIN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan study tour ke Jakarta selama beberapa hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News