Mahasiswa Indonesia di Canberra Akan Jalani Sidang Tahun Depan

Seorang mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy, yang dituduh memperkosa seorang pria setelah sebelumnya berteman di Facebook mengunakan akun perempuan palsu, akan menjalani sidang tahun depan di Mahkamah Agung ACT di Canberra, Australia.
Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Magistrat di Canberra hari Kamis (11/12/2014).
Dalam sistem hukum Australia tidak semua perkara akan disidangkan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan lokal bernama Magistrate Court biasanya akan meneliti sebuah kasus apakah bisa diselesaikan di tingkat lokal dan apakah harus dikirim ke Mahkamah Agung dengan peradilan yang menggunakan juri lengkap.
Sebelumnya, Tamawiwy dituduh berkomunikasi dengan korbannya yang berusia 18 tahun, dengan Tamawiwy menggunakan akun palsu di Facebook bahwa dia seolah-olah adalah perempuan.
Di pengadilan nanti Tamawiwy menghadapi sembilan tuduhan diantaranya pemerkosaan, melakukan tindakan tidak senonoh, dan mengancam korbannya lewat internet.
Menurut laporan ABC, Tamawiwy sudah menyatakan bersalah atas dua tuduhan. Satu tuduhan lagi mengenai pemerasan ditanggalkan.
Tamawiwy adalah mahasiswa asal Sulawesi Utara yang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Canberra, belajar politik dengan beasiswa dari pemerintah daerah Sulawesi Utara.
Sejak kasusnya muncul bulan Agustus lalu, Tamawiwy ditahan. Dia pernah mengajukan diri untuk menjalani tahanan luar namun tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Seorang mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy, yang dituduh memperkosa seorang pria setelah sebelumnya berteman di Facebook mengunakan akun perempuan
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi