Mahasiswa Indonesia Tersangka Pemerkosa Mulai Diadili di Canberra

Mahasiswa Indonesia Billy B. Tamawiwy mulai diadili di Canberra, Australia, Selasa (21/10/2014), dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja pria yang ia kenal melalui Facebook.
Seperti dilaporkan ABC sebelumnya, Tamawiwy sedang belajar di jurusan politik dan hubungan internasional, dengan beasiswa dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
Pria berusia 22 tahun ini dikenai tuduhan membuat sebuah akun Facebook palsu atas nama Taylor Edward dan dari sana kemudian berteman dengan seorang remaja pria berusia 18 tahun.
Setelah mereka bertemu, Tamawiwi dituduh memperkosa pria tersebut dan kemudian mengancamnya melalui telepon.
Kasus ini mulai ditangani pihak berwajib di Canberra sejak awal September 2014.
Namun dalam persidangan Selasa kemarin, Billy menyatakan diri tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan tuduhan perbuatan tidak senonoh.
Pihak jaksa menuntut Billy dengan 13 tuduhan pelanggaran hukum.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Billy dengan sengaja membuat akun Facebook palsu memakai nama dan foto perempuan guna menjebak remaja pria untuk melakukan seks.
Mahasiswa Indonesia Billy B. Tamawiwy mulai diadili di Canberra, Australia, Selasa (21/10/2014), dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya