Mahasiswa Ini Ditangkap di Indekos, Dia Sebut Satu Nama, Ada yang Kenal?
jpnn.com, BIMA - Polisi menangkap mahasiswa berinisial CA (29), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indekos yang kerap jadi tempat transaksi narkoba.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Minggu (14/8), polisi menggerebek kamar kos-kosan tersebut dan menangkap CA.
Hasil penggeledahan kamar kos-kosan tersebut, polisu menemukan sebelas paket sabu-sabu.
"Kotak kaca mata yang di dalamanya berisi sebelas paket sabu-sabu itu berada di samping saudara CA," kata Iptu Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).
Polisi juga menyita alat untuk mengonsumsi sabu-sabu dari kamar kos-kosan tersebut.
"Saudara CA yang merupakan mahasiswa, diamankan karena diduga memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," beber Iptu Adib.
Polisi menangkap mahasiswa berinisial CA (29). Pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bolo, Kabupaten Bima, NTB itu menyebut satu nama
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu