Mahasiswa Ini Ditangkap di Indekos, Dia Sebut Satu Nama, Ada yang Kenal?

Mahasiswa Ini Ditangkap di Indekos, Dia Sebut Satu Nama, Ada yang Kenal?
Mahasiswa berinisial CA (29), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/8). Foto: Humas Polda NTB

jpnn.com, BIMA - Polisi menangkap mahasiswa berinisial CA (29), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indekos yang kerap jadi tempat transaksi narkoba.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Minggu (14/8), polisi menggerebek kamar kos-kosan tersebut dan menangkap CA.

Hasil penggeledahan kamar kos-kosan tersebut, polisu menemukan sebelas paket sabu-sabu.

"Kotak kaca mata yang di dalamanya berisi sebelas paket sabu-sabu itu berada di samping saudara CA," kata Iptu Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).

Polisi juga menyita alat untuk mengonsumsi sabu-sabu dari kamar kos-kosan tersebut.

"Saudara CA yang merupakan mahasiswa, diamankan karena diduga memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," beber Iptu Adib.

Polisi menangkap mahasiswa berinisial CA (29). Pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bolo, Kabupaten Bima, NTB itu menyebut satu nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News