Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Jualan Dokumen di MiChat, Oh Ternyata

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Kasubbid Penmas, AKBP Afriyani membenarkan informasi penangkapan pemuda yang berstatus seorang mahasiswa.
"Dia ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," kata Afriyani sebagaimana dilansir sumbar.jpnn.com, Selasa (26/4/2022).
FA sendiri merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kapala Hilalang, Padang Pariaman.
Dia menjelaskan AKBP Afriyani bahwa, dalam aksinya FA memakai nama samaran dengan inisial IY di aplikasi MiChat.
Tak sampai di situ, FA juga memasang foto wanita di akun MiChat tersbeut dan menuliskan keterangan bio VC dan video asusila.
Pada keterangan akun itu, FA diketahui menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) dengan tarif Rp 100 ribu per jam, foto pribadi Rp 50 ribu full album.
FA juga menawarkan pembayaran melalui pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos