Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Jualan Dokumen di MiChat, Oh Ternyata
Kamis, 28 April 2022 – 21:27 WIB

Kasubbid Penmas AKBP Afriyani (tengah) saat konferensi pers pengungkapan penjualan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat di Polda Sumbar. Foto: Polda Sumbar
"Tersangka akan bernegosiasi dengan pelanggan. Jika ada kesepakatan, maka dia menawarkan opsi pembayaran," sebut Afriyani.
Setelah pelanggan mengirimkan uang untuk jasa VCS, FA berupaya mengelabui pelanggan agar mengirimkan uang lagi dengan alasan transfer sebelumnya belum masuk.
"Kalau pelanggan curiga, FA akan memblokir nomor pelanggan karena takut ketahuan akunnya palsu," jelas Afriyani.
Kepada petugas, FA mengaku sudah menjalani usaha ini sejak 2021.
Dia sempat vakum pada tahun itu dan memulai lagi di awal 2022.
Baca Juga: Pengemudi Nissan Juke Merah yang Dipergoki Istri Bersama WIL Ternyata Oknum Polisi
Sejak awal 2022, FA sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta. (*/zen/jambiindependent)
Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos