Mahasiswa Ini Tewas Dihabisi 2 Pemuda, Motifnya Diduga Soal Hubungan Terlarang
Minggu, 24 Mei 2020 – 20:26 WIB

Pelaku dugaan pembunuhan saat diamankan Polres Bengkulu Tengah, Rabu (20/5) malam. Foto: dokumen/rb
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. (vla)
Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, berinisial A, 22, menjadi korban pembunuhan sadis, Rabu (20/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa