Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan
Senin, 21 November 2022 – 22:31 WIB
Atas perbuatannya, tersangka SAN dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan kasus itu.
Dia menyebut penyelesaian kasus pinjol ilegal itu dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri melakukan aistensi terkait penanganan kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal. Jumlah korban banyak banget.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO