Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan
Senin, 21 November 2022 – 22:31 WIB

Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap kasus pinjol ilegal yang menjerat ratusan mahasiswa IPB. Foto: JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka SAN dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan kasus itu.
Dia menyebut penyelesaian kasus pinjol ilegal itu dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri melakukan aistensi terkait penanganan kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal. Jumlah korban banyak banget.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan