Mahasiswa Jadi Target Pengedar Narkoba

Mahasiswa Jadi Target Pengedar Narkoba
Mahasiswa Jadi Target Pengedar Narkoba
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sdk)

BOGOR-Mahasiswa dan pegawai kantoran, menjadi target pelaku peredaran narkoba. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang petugas keamanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News