Mahasiswa Jadi Target Pengedar Narkoba
Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:14 WIB
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sdk)
BOGOR-Mahasiswa dan pegawai kantoran, menjadi target pelaku peredaran narkoba. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang petugas keamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri