Mahasiswa Jadi Target Pengedar Narkoba
Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:14 WIB

Mahasiswa Jadi Target Pengedar Narkoba
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sdk)
BOGOR-Mahasiswa dan pegawai kantoran, menjadi target pelaku peredaran narkoba. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang petugas keamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi