Mahasiswa Keroyok Perwira Polisi
Rabu, 09 Maret 2011 – 08:32 WIB

Mahasiswa Keroyok Perwira Polisi
Selain dia yang menjadi korban, fasilitas polisi juga dirusak oleh mahasiswa dalam aksi anarkis tersebut. Fasilitas tersebut antara lain pos polisi, mobil lebih dari satu unit. Kelima mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa ini antara lain Hasanuddin Rahim alias Aan (Fakultas Hukum UMI), Muhammad Habibi Masdin (Fakultas Hukum UMI), Fuad Bachmid (Fakultas Sospol Universitas 45), Samsul Asri alias Ancu (Fakultas Hukum Universitas 45), dan Muhammad Syahban Munawir alias Awi (Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin).
Para terdakwa ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Selain Azis yang dihadirkan sebagai saksi, JPU Kejari Makassar juga menghadirkan saksi dari pihak kepolisian lainnya masing-masing, Apriandi Makkasau, Sudirman, Pirman, Muh Jafar, Bakri, dan Guritno. (sah)
MAKASSAR - Perwira Polrestabes Makassar, AKBP Abdul Azis yang menjadi korban pengeroyokan mahasiswa anarkis mengungkapkan bahwa dia dipukuli para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti