Mahasiswa Kurang Ajar! Tiduri Siswi SMP di Kamar Kos
Jumat, 28 Agustus 2015 – 05:46 WIB

Mahasiswa Kurang Ajar! Tiduri Siswi SMP di Kamar Kos
“SPDP-nya sudah kami terima, namun siapa jaksanya masih belum diketahui masih menunggu penunjukan dari Pak Kejari,” ujar Kasi Pidum Tri Taruna Fariadi, Kamis (26/8).
Atas perbuatannya itu pria asal Kampung Bugis, Kecamatan Seruyan Hilir ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.(co/fm)
SAMPIT – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi kota Sampit, berinisla NS alias NL (20), meringkuk dalam sel tahanan lantaran meniduri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan