Mahasiswa Melaporkan Rektor ke KPK, Dianggap Meresahkan dan Merusak Reputasi Kampus

jpnn.com, SEMARANG - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang bernama Frans Napitu melaporkan Rektor Unnes ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu telah menurunkan reputasi kampus tersebut.
"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," kata Rodiyah di Semarang, Senin.
Menurut dia, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut ke KPK tidak prosedural.
Rodiyah menjelaskan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik.
Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.
Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya.
Frans Napitu melaporkan Rektor Unnes ke KPK dalam dugaan melakukan tindak pidana korupi.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik