Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal
Sabtu, 11 April 2020 – 00:47 WIB

Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/ags)
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang ditangkap petugas Polres Serang atas kasus peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen