Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal
Sabtu, 11 April 2020 – 00:47 WIB
![Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/10/ilustrasi-pengedar-sabu-sabu-ditangkap-foto-radar-bekasi-81.jpeg)
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/ags)
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang ditangkap petugas Polres Serang atas kasus peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Pria Ini Memerkosa Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas