Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal
Sabtu, 11 April 2020 – 00:47 WIB

Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/ags)
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang ditangkap petugas Polres Serang atas kasus peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir