Mahasiswa Mencuri Demi Game Online

Mahasiswa Mencuri Demi Game Online
Mahasiswa Mencuri Demi Game Online

jpnn.com - BATURAJA – Aksi pencurian barang-barang inventaris sekolah di SDN 07 OKU, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap aparat Satuan Reskrim Polres OKU. Ternyata otak pelakunya, mahasiswa bernama Arta (20), warga Jl Prof Ir Sutani, Baturaja, mengaku alumni di SDN itu. Dia mengajak dua alumni lainnya, berinisial Dy (15) dan Ri (16).

Awalnya, polisi membekuk tersangka Arta yang sedang bermain game onlie di salah satu warnet tak jauh dari rumahnya. Lalu dikembangkan mencokok dua tersangka lainnya, Dy dan Ri. Atas nyanyian ketiga tersangka, ditangkap pula penadahnya, Hardiono (35), warga Jl Letnan Tukiran, Baturaja.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curiannya, di antaranya tabung gas elpiji 3 kg. “Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pencara, penadahnya diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkarnain SIk dan Kanit Pidum Iptu Yuliko.

Di hadapan polisi tersanga Arta mengaku barang-barang yang mereka ambil, seperti seperangkat komputer, mesin ketik, tabung gas, DVD player, printer, dan tape recorder. “Semua barang kami buang ke sungai. Hanya tabung gas dan komputer yang kami jual, seharga Rp850 ribu. Uangnya habis untuk main game online," aku Arta, Sabtu (14/12).  

Tersangka Arta mengakui dialah otak dari pencurian di SDN 07 OKU, yang merupakan tempatnya bersekolah dulu. Termasuk tempat sekolah tersangka Dy dan Ri semasa SD."Kami masuk lewat pintu gerbang. Kemudian, langsung masuk ke ruangan kepala sekolah. Kami congkel pintu pakai obeng," tambah tersangka Arta.

Selain menangkap tiga pencuri di SDN 07 dan seorang penadahnya, polsii juga meringkus pelaku pencurian lain. Yakni, RF (15) dang g (17), yang terlibat pencurian burung di daerah Pancur dan RS Sriwijaya.  

"Nanti, akan kami konfirm ke sekolah atau kampus tempat tersangka yang kami tangkap menimba ilmu.  Akan diberitahukan, bahwa anak didik mereka sedang menjalani proses hukum dan tidak bisa mengikuti proses belajar," pungkas Mulyadi.  (gsm/air)

BATURAJA – Aksi pencurian barang-barang inventaris sekolah di SDN 07 OKU, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap aparat Satuan Reskrim Polres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News