Mahasiswa Mengajar Digaji Besar, Guru Honorer Hanya Rp 400 Ribu, Ketua GTKHNK35+: Tolong Pak Jokowi..

Skema yang digunakan adalah pengangkatan bukan seleksi lagi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian GTKHNK 35 .
Mengenai pernyataan Kemendikbud bahwa tanpa tes itu melanggar undang-undang, lanjut Sigid, sebenarnya cukup dengan solusi tes administrasi dan arahkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan. Ini agar kompetensi dan wawasan yang dimiliki tetap kekinian.
"Setiap guru honorer yang memiliki nomor UKG bisa login SIM PKB dan mengikuti pelatihan pelatihan yang nantinya mendapatkan sertifikat dari Kemendikbud seperti seri asessment kompetensi minimum (AKM) dalam program guru belajar dan lainnya," terangnya. Sedangkan bagi guru honorer yang belum linier tinggal arahkan untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), yang terpenting angkat dulu menjadi PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 2021 ini.
"Kami sangat berharap Presiden RI mendengar keluh kesah dan menerima aspirasi GTKHNK 35 . Tolong Pak Jokowi, angkat kami menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
GTKHNK35+ menilai kebijakan Kemendikbud merekrut mahasiswa dalam kampus mengajar dan memberikan mahasiswa gaji besar tidak mengedepankan asas keadilan pada guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti