Mahasiswa Mengajar Digaji Besar, Guru Honorer Hanya Rp 400 Ribu, Ketua GTKHNK35+: Tolong Pak Jokowi..
Skema yang digunakan adalah pengangkatan bukan seleksi lagi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian GTKHNK 35 .
Mengenai pernyataan Kemendikbud bahwa tanpa tes itu melanggar undang-undang, lanjut Sigid, sebenarnya cukup dengan solusi tes administrasi dan arahkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan. Ini agar kompetensi dan wawasan yang dimiliki tetap kekinian.
"Setiap guru honorer yang memiliki nomor UKG bisa login SIM PKB dan mengikuti pelatihan pelatihan yang nantinya mendapatkan sertifikat dari Kemendikbud seperti seri asessment kompetensi minimum (AKM) dalam program guru belajar dan lainnya," terangnya. Sedangkan bagi guru honorer yang belum linier tinggal arahkan untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), yang terpenting angkat dulu menjadi PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 2021 ini.
"Kami sangat berharap Presiden RI mendengar keluh kesah dan menerima aspirasi GTKHNK 35 . Tolong Pak Jokowi, angkat kami menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
GTKHNK35+ menilai kebijakan Kemendikbud merekrut mahasiswa dalam kampus mengajar dan memberikan mahasiswa gaji besar tidak mengedepankan asas keadilan pada guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani