Mahasiswa Merampok Hotel Dinyatakan Sakit Jiwa
Jumat, 03 Mei 2013 – 10:56 WIB
CIREBON - Dimas Yodiansah (28) mahasiswa yang ditangkap aparat Polsek Kedawung lantaran melakukan aksi perampokan di Hotel Apita Tower, akhirnya dibebaskan polisi, Kamis (2/5). Pria asal Jl Pancuran, Gang Teng Teng, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa. “Setelah kami berkoordinasi dengan dokter dan hasil visum, ternyata Dimas memang mengalami kelainan kejiwaan dan perlu penanganan serius. Jadi, karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, maka kasusnya gugur demi hukum. Sedangkan barang buktinya sudah kami kembalikan ke pihak korban dalam hal ini Hotel Apita Tower,” ungkap Alisman.
Pembebasan terhadap Dimas Yodiansah oleh polisi didasari adanya surat keterangan visum hasil pemeriksaan kejiwaan oleh Dr Eri Achmad Achdiar SpKj sepesialis kejiwaan RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Surat tersebut menyatakan bahwa Dimas Yodiansah mengalami gangguan jiwa dan perlu penanganan serius.
Baca Juga:
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Kedawung AKP Alisman SH kepada Radar membenarkan pihaknya telah membebaskan Dimas Yodiansah.
Baca Juga:
CIREBON - Dimas Yodiansah (28) mahasiswa yang ditangkap aparat Polsek Kedawung lantaran melakukan aksi perampokan di Hotel Apita Tower, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal