Mahasiswa Muhammadiyah Anggap Suu Kyi Layak Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dalam salah satu pernyataan sikapnya menyatakan bahwa Aung San Suu Kyi pantas dijatuhi hukuman mati jika kekejaman terhadap warga Rohingya tidak segera dihentikan.
Itu disampaikan DPP IMM saat memgelar aksi kemanusiaan untuk Rohingya, bersama ribuan Kader IMM DKI Jakarta di depan Kedubes Myanmar Jakarta, Rabu (6/9).
Ketua DPP IMM Bidang Hikmah Muhammad Solihin menyampaikan, aksi kemanusiaan serupa juga dilakukan IMM serentak di seluruh Indonesia.
"Pemerintahan Myanmar, Aung San Suu Kyi dan Wirathu (pemimpin gerakan antimuslim Ashin Wiranthu) pantas dihukum mati atas kebiadaban sistematis terhadap warga minoritas Rohingya, jika hal ini tidak dapat dihentikan," kata Solihin.
IMM juga mendesak Negara-negara ASEAN mengeluarkan Myanmar dari keanggotaannya, jika kekejaman terhadap etnis Rohingya jika penindasan ini terus terjadi.
Selaim itu, mereka mendorong Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Islam terbesar dunia harus jadi pelopor pemberian sanksi internasional untuk Myanmar.
"Nobel Perdamaian pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi harus dicabut oleh komite hadiah nobel karena telah terjadi pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya," tegas Solihin.
Terakhir, dalam pernyataan sikapnya IMM mendesak pemerintah Bangladesh untuk membuka pintu perbatasan seluas-luasnya agar etnis Rohingya bisa menyelamatkan diri dari persekusi pemerintah Myanmar.(fat/jpnn)
IMM ikut berunjuk rasa di depan Kedubes Myanmar memprotes penindasan terhadap etnis Rohingya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Lihat, Kapal Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh
- Hidayat Nur Wahid Sebut Generasi Muda Harus Punya Kesadaran Pentingnya Berpolitik
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21